Selasa, 20 Februari 2024

POTONGAN PAJAK ATAS BUNGA SIMPANAN ANGGOTA KPN TUWUH

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi, KPN Tuwuh akan melakukan pemotongan pajak kepada anggota KPN Tuwuh yang bunga simpanannya memenuhi kuota untuk dikenakan PPh. Yaitu bunga per bulan yang diperoleh lebih dari Rp. 240.000.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan cek Link di bawah ini.
PP No 15 Tahun 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar